Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pengertian Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik kini berkembang begitu pesat dan beragam jenisnya. Saat ini berbagai sarana elektronik dipakai untuk menyimpan dan menyajikan dokumen :
Komputer desktop beserta monitor
laptop, merupakan contoh Alat bantu digital
Dokumen digital selalu menggunakan format yang berubah, sesuai manfaat.
Dokumen elektronik sangat mudah untuk diduplikasikan sehingga tidak diketahui lagi data mana yang original.
Dokumen elektronik sebagai alat bukti dikhawatirkan dapat dipalsukan dan nantinya akan muncul masalah tentang keotentikan dokumen elektronik tersebut.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Masih Dipertanyakan
Pengakuan data elektronik sebagai alat bukti di pengadilan nampaknya masih dipertanyakan validitasnya
Belum adanya payung hukum
Belum terjamin keamanannya.
Selasa, 02 Oktober 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Katalogisasi Non Buku
KATALOGISASI NON BUKU Pengertian Katalog Katalog merupakan sarana temu kembali yang merupakan wakil dokumen bagi koleksi perpustakaan, b...
-
KATALOGISASI NON BUKU Pengertian Katalog Katalog merupakan sarana temu kembali yang merupakan wakil dokumen bagi koleksi perpustakaan, b...
-
Pengertian dokumen secara singkat adalah bentuk rekaman yang dapat dijadikan alat bukti. Rekaman tersebut beraneka ragam bentuknya, namun...
-
INDUSTRIALISASI MEDIA MASSA DAN ETIKA JURNALISTIK Karya SRI HADIJAH ARNUS Pada masa sekarang dengan semakin berkembangnya era tulisan m...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar