Selasa, 04 September 2018

Pengertian Arsip


Arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam  rangka pelaksanaan kegiatan. Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.

Seperti diatur dalam undang-undang no 7 tahun 1971 tentang “ ketentuan pokok kearsipan” pada bab 1 pasal 1 berbunyi sebagai berikiut:
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara dan badan-badan pemerintahan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta dan/atau perorangan dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok , dalam rangka pelaksanaan kebangsaan.
      Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka diperlukan manajemen pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada.

     Pengertian kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan. Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan. 

Macam – macam arsip
Values for  historycal use
Values for  legal use.
Values for  administrative use
Values for  operating use
Values for  research

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Katalogisasi Non Buku

KATALOGISASI NON BUKU Pengertian Katalog Katalog merupakan sarana temu kembali yang merupakan wakil dokumen bagi koleksi perpustakaan, b...